Hmmgue bener-bener masih gak percaya, ternyata Tuhan ngedengerin doa gue, akhirnya gue bisa ketemu lagi sama dia, selama sidi gue selalu merhatiin dia, gak tau kenapa gue tertarik aja ngeliat dia, dan akhirnya pas mau menjelang natal pas bulan desember, gereja gue akan ngerayain natal remaja naposo hkbp (rnhkbp), salah satu anak naposo yang Perlumenjadi catatan bahwa tidak semua ilmu dapat menjadi hukum. Hukum biasanya hanya berlaku pada ilmu eksak, misalnya hukum Newton. Gazalba, Sidi. (1973). Sistematika filsafat; pengantar kepada dunia filsafat, teori pengetahuan, Apakah ada perbedaan antara filsafat ilmu dan filsafat pengetahuan..? Mohon maaf saya butuh penjelasan. GiroWajib Minimum Sekunder. GWM sekunder adalah cadangan minimum (rupiah) yang wajib dipelihara oleh bank berupa surat berharga, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, dan Surat Berharga Negara). Besaran GWM sekunder ditetapkan dalam rasio dana pihak ketiga. Kebijakan GWM sekunder ditujukan untuk ApakahQunut di Waktu Subuh itu Wajib? Assalamualaikum,saya wanita berusia 30 tahun yg belum dipertemukan dg sudah lumayan bagus&fisik bisa dibilang oke. Saya saat ini mulai memperbaiki ibadah, apa lagi yg harus dilakukan? Jelaskan pengertian Mazhab Fiqih, dalam tinjauan Filsafat, Politik, dan Sejarah! Membacabanyak buku tanpa membatasi buku ini dan itu akan mengkayakan ragam dan cara berpikir seorang kader. Gerakan literasi kader perlu disemai dengan spirit berpikir kritis ala Pak AR. Seorang kader tidak perlu harus latah dengan apa yang ia baca. Namun, perlu “menyesuaikan” dan memberi warna corak dalam setiap refleksi diri. Apakahmagang itu wajib? Pengumuman menteri HRD Prakash Javadekar baru-baru ini di LokSabha bahwa sekarang wajib bagi mahasiswa teknik untuk melakukan setidaknya tiga magang selama kuliah telah membuat banyak mahasiswa teknik khawatir tentang magang mana yang harus dilakukan dan, yang lebih penting, kapan. . Apa itu sidi? sidi adalah kata yang memiliki artinya, silahkan ke tabel berikut untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya. Pengertian sidi adalah Kamus Definisi Bahasa Indonesia KBBI ? sidi Kris] anggota yang sah dari gereja [a] sempurna purnama — , bulan purnama penuh raya Malaysia Dewan ? sidi I sl sj gelaran pd pangkal nama S~ Ali Hishamuddin. sidi II 1. sl makbul atau diterima doa, jampi, dll, sah sah ~ pengajaran guruku; 2. Id anggota yg sah dr gereja Kristian Protestan. Bahasa Sansekerta ? sidi sempurna, bulat — Dr. Purwadi, — Eko Priyo Purnomo, SIP Definisi ? sidi kb, anggota yang sah dari gereja; ks, sempurna. Loading data ~~~~ 5 - 10 detik semoga dapat membantu walau kurangnya jawaban pengertian lengkap untuk menyatakan artinya. pada postingan di atas pengertian dari kata “sidi” berasal dari beberapa sumber, bahasa, dan website di internet yang dapat anda lihat di bagian menu sumber. Istilah Umum Istilah pada bidang apa makna yang terkandung arti kata sidi artinya apaan sih? apa maksud perkataan sidi apa terjemahan dalam bahasa Indonesia Pertanyaan Salah seorang temanku pernah bertanya kepadaku sejak lama yaitu apakah sah wudhunya tanpa berkumur dan istinsyaq memasukkan air ke hidung karena ayat Al-Qur’an tidak merinci masalah ini. Akan tetapi dijelaskan secara umum yaitu membasuh wajah. Apakah wudhu saya sah kalau saya lupa atau sengaja hanya membasuh wajah tanpa berkumur dan istinsyaq. Apakah dibolehkan kalau hari ini saya mandi dengan niat wudhu tanpa berkumur atau istinsyaq apakah hal itu sah seperti halnya dalam berwudhu? Terima kasih Teks Jawaban Alhamdulillah. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq memasukkan air ke hidung dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya wajib. Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya. Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia. Al-Hijawi dalam kitab Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan, “Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung- membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan membasuh kedua kaki dan membasuh kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.” Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan termasuk mulut dan hidung' maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه “Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.” Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” As-Syarhul Mumti, 1/119 Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78 Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq." Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41. Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah ketika bersuci. Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.” Siapa yang meninggalkan berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik secara sengaja atau lupa. Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan, “Perkataan Keduanya wajib dalam bersuci maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk pendapat teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan, “Tidak gugur meskipun lupa menurut pendapat yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab Ri’ayatus Sugro.” Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah berurutan dalam kondisi ini dan lamanya waktu terpisah. Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال فرجع فصلى أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666 “Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan tidak membasuh sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi wudhunya dan shalat lagi.” HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666 Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu. Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” As-Syarhul Al-Mukhtasor Ala Bulughil Maram, 2/73 Silahkan merujuk di link berikut ini untuk tambahan manfaat, silahkan melihat jawaban soal no. 149908. Wallahua'lam . Pertanyaan Apakah hukum umroh itu wajib atau sunnah? Teks Jawaban merupakan ijma’ para ulama tentang disyari’atkannya umroh, dan memiliki keutamaan yang besar. Namun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-. Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”. Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain. Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”. Ibnu Abdil Bar berkata “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”. Imam Nawawi dalam “Majmu’ 7/6” berkata “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”. Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-. Mereka memiliki beberapa dalil dibawah ini 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2901 عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في "المجموع" 7/4 إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه . Dari Aisyah –radhiyallahu anha- berkata Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?, beliau menjawab “Ya, mereka juga wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu haji dan umroh”. Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” 4/7 sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh al Bani dalam “Shahih Ibnu Majah” Dasar pengambilan dalil ini adalah sabda Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- “عليهن”, di dalam bahasa Arab kata “على” berarti wajib. 2. Hadits Jibril yang sudah tidak asing lagi, ketika dia bertanya kepada Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- tentang Islam, Iman, hari kiamat dan tanda-tandanya. Ibnu Khuzaimah dan Daru Quthni meriwayatkan dari Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- ada tambahan penyebutan haji dan umroh dengan redaksi sebagai berikut الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان قال الدارقطني هذا إسناد ثابت صحيح . “Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan umroh, mandi besar ketika junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. Daru Quthni berkata sanad hadits ini shahih 3. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud 1799 dan an Nasa’i 2719 عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Dari Shubay bin Ma’bad berkata Saya dahulu seorng Arab badui beragama Nasrani…lalu saya mendatangi Umar dan berkata Wahai Amirul Mukminin, saya sudah memeluk agama Islam, dan saya mendapatkan haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka saya mulai mengerjakan keduanya. Umar berkata “Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu alaihi wa sallam-. 4. Perkataan para sahabat, di antaranya Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah –radhiyallahu anhum-. Jabir berkata “Tidaklah seorang muslim kecuali diwajibkan berumroh”. Al hafidz berkata “diriwayatkan oleh Ibnul Jahm al Maliki dengan sanad yang shahih. Imam Bukhori –rahimahullah- berkata “Bab wajibnya umroh dan keutamaannya”. Ibnu Umar –radhiyallahu anhuma- berkata “Tidak ada seorang muslim kecuali diwajibkan baginya haji dan umroh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Indikasi bahwa umrah adalah wajib adalah ayat al Qur’an وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Indikasinya adalah wajibnya ibadah haji. Syeikh Ibnu Baaz berkata “Yang benar adalah bahwa umroh hukumnya wajib sekali seumur hidup seperti haji”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/355 Syeikh Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Mumti’”7/9 berkata “Para ulama berbeda pendapat tentang umrah, namun yang jelas bagi saya hukumnya adalah wajib”. Di dalam Fatawa Lajnah Daimah 11/317 disebutkan “Yang benar dari kedua pendapat para ulama adalah bahwa umroh hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah Ta’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan juga berdasarkan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya. Wallahu a’lam Lihat al Mughni 5/13, al Majmu’ 7/4, Fatawa Ibnu Taimiyah 26/5, Syarh Mumti’ li Ibni Utsaimin 7/9. Pandangan Alkitab Konfirmasi atau Sidi—Apakah Itu Tuntutan Kristen? ”Konfirmasi atau sidi adalah sakramen yang memberikan kesempurnaan kehidupan Kristen yang sepenuhnya kepada orang kristiani yang sudah dibaptis, menjadikan dia rohaniwan yang dewasa, seorang serdadu, dan saksi Kristus.”—The Catholic Encyclopedia for School and Home. KEBANYAKAN orang Protestan menolak gagasan bahwa konfirmasi adalah sebuah sakramen. Namun, ahli teolog abad ke-13 Thomas Aquinas menulis bahwa ”konfirmasi adalah penyempurnaan terakhir dari sakramen pembaptisan”. Yang mana pun artinya, pertanyaan-pertanyaan tetap timbul, Apakah orang-orang kristiani yang mula-mula mempraktikkan konfirmasi? Apakah upacara tersebut merupakan tuntutan Kristen dewasa ini? ”Dalam Injil sama sekali tidak ditunjukkan bahwa Yesus menegakkan Sakramen Konfirmasi,” demikian diakui New Catholis Encyclopedia. Kalau begitu mengapa guru-guru agama mengajukan gagasan bahwa setelah baptisan, upacara kedua, yang mungkin berupa pengurapan dengan minyak dan pemberkatan, diperlukan untuk membuat seseorang menjadi anggota gereja dalam arti yang lebih penuh? Bagaimana Asal Mula Konfirmasi? Pembaptisan bayi merupakan salah satu faktor yang menentukan sehingga sakramen lain diperlukan. ”Karena menyadari problem-problem yang ditimbulkan oleh pembaptisan bayi,” kata buku Christianity, ”gereja-gereja . . . mengingatkan kepada mereka yang telah dibaptis mengenai arti pembaptisan melalui ’konfirmasi’ di kemudian hari”. Apakah konfirmasi benar-benar mengingatkan mereka akan arti pembaptisan, atau apakah hal itu justru mengaburkan kebenaran mengenai pembaptisan? Kenyataannya adalah bahwa pembaptisan bayi tidak didukung dalam Alkitab. Air yang dipercikkan ke atas bayi, misalnya, tidak membebaskan bayi itu dari dosa asal; hanya iman dalam tebusan Yesus Kristus yang dapat. Yohanes 316, 36; 1 Yohanes 17 Pembaptisan air adalah tanda luar bahwa orang yang dibaptis itu telah membuat pembaktian yang penuh melalui Yesus untuk melakukan kehendak Allah Yehuwa. Pembaptisan air adalah untuk murid—’orang percaya’—bukan untuk bayi.—Matius 2819, 20; Kisah 812. ”Di mana pembaptisan berakhir dan di mana Konfirmasi mulai?” demikian pertanyaan dalam New Catholic Encyclopedia. Jawabnya, ”Sebaiknya kita tidak membedakannya dengan terlalu teliti, karena kita membicarakan satu upacara dalam Gereja yang mula-mula.” Ya, pada abad pertama, ”satu upacara” yang menandakan keanggotaan dalam sidang Kristen adalah pembaptisan.—Kisah 241, 42. Apakah upacara konfirmasi, dengan penumpangan tangan [di atas kepala], diperlukan agar seseorang dapat memperoleh roh kudus? Tidak. Dalam sidang Kristen yang mula-mula, penumpangan tangan setelah pembaptisan biasanya menandakan penugasan khusus atau pemberian karunia-karunia roh yang ajaib. Karunia-karunia ini sudah berakhir dengan meninggalnya para rasul. 1 Korintus 131-31 Korintus 131-3 Jadi, gagasan bahwa konfirmasi meneruskan penumpangan tangan rasuli dan, sebagaimana dikatakan Basics of the Faith A Catholic Catechism, adalah sebuah ”sakramen yang mengubah seseorang dengan sepenuhnya sehingga hanya dapat diterima satu kali”, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Rasul Paulus telah memberi peringatan mengenai penyimpangan dari kebenaran dasar Alkitab, ”Akan datang waktunya, orang tidak dapat lagi menerima ajaran sehat, melainkan menggemari ajaran baru . . . lalu, memalingkan telinganya dari kebenaran dan membukanya bagi dongeng.” 2 Timotius 43, 4, The Jerusalem Bible Namun, mereka yang percaya kepada upacara konfirmasi menyebutkan dua contoh dalam Alkitab sebagai bukti. Dasar Alkitab? Catatan yang terdapat di Kisah 814-17 sering digunakan sebagai dasar dari konfirmasi. Namun, penumpangan tangan untuk menerima roh kudus di sini adalah suatu kejadian yang unik. Mengapa demikian? Orang-orang Samaria adalah proselit non-Yahudi. Jadi, mereka adalah orang-orang bukan Israel yang pertama-tama bergabung dengan sidang Kristen. Pada waktu Filipus memberitakan Injil di Samaria, banyak orang Samaria ”memberi diri dibaptis, baik laki-laki maupun perempuan”, tetapi mereka tidak segera menerima roh kudus. Kisah 812 Mengapa? Ingat, kepada Petrus-lah Yesus mempercayakan ”kunci-kunci Kerajaan Sorga”—hak istimewa pertama untuk membuka kesempatan untuk masuk ke dalam ”Kerajaan Sorga” bagi berbagai kelompok orang-orang percaya. Matius 1619, NW Maka, baru setelah Petrus dan Yohanes datang ke Samaria dan menumpangkan tangan atas murid-murid non-Yahudi yang pertama, roh kudus dicurahkan atas mereka sebagai tanda keanggotaan mereka kelak di ”Kerajaan Sorga”. Ada yang melihat bukti dalam Kisah 191-6 bahwa orang-orang kristiani yang mula-mula mempunyai upacara lain setelah pembaptisan. Namun, dalam hal ini alasan untuk menunda pencurahan roh kudus kepada beberapa murid di kota Efesus adalah bahwa orang-orang yang baru percaya ini dibaptis menurut ”baptisan Yohanes,” yang sudah tidak berlaku lagi. Lihat juga Kisah 1824-26. Ketika hal ini dijelaskan kepada mereka, dengan segera mereka ”memberi diri mereka dibaptis dalam nama Tuhan Yesus”. Dan pada waktu itu, rasul Paulus ”menumpangkan tangan di atas mereka” agar mereka dapat menerima karunia-karunia ajaib roh kudus selain diangkat menjadi anak-anak rohani Allah.—Roma 815, 16. Dari kejadian-kejadian ini, Dictionary of Theology mengatakan, ”Tidak ada kelanjutan yang jelas dari kejadian-kejadian ini, dan, sekalipun jika memang dapat dijadikan contoh, halnya diragukan apakah itu harus dianggap sebagai standar bagi pelantikan Kristen seperti halnya dengan pembaptisan air. . . . Kitab Kisah Para Rasul mencatat banyak upacara pembaptisan air yang tidak diikuti dengan penumpangan tangan jadi sebenarnya kejadian-kejadian ini [yang dicatat dalam Kisah 8 dan 19] merupakan perkecualian.” Ya, ini merupakan tindakan-tindakan khusus dengan maksud untuk dapat mengatasi keadaan-keadaan yang lain daripada yang biasa. ”Upacara yang disebut ’konfirmasi’,” New Dictionary of Theology memberi kesimpulan, ”telah menjadi suatu ’upacara mencari sebuah pengajaran teologi’”. Sebenarnya, hal itu adalah upacara yang tidak berdasarkan Alkitab, hasil dari pengajaran yang salah, dan sudah pasti bukan tuntutan bagi orang-orang kristiani. JAKARTA – Al-Azhar Kairo Mesir mengeluarkan pernyataan resmi terkait hukum wajib hijab bagi setiap Muslimah yang baligh dan berakal. Ini berdasarkan sumber-sumber hukum dalam Alquran dan kesepakatan ulama. Pernyataan ini merupakan bantahan terhadap sebagian kalangan yang menyebut hijab sebagai budaya, atau tradisi yang tersebar di masa Nabi Muhammad SAW. Pendapat yang menyatakan demikian merupakan pendapat pribadi yang ditolak Al-Azhar. Pendapat yang menyatakan hijab tidak wajib bertentangan dengan kesepakatan kaum Muslimin pada 15 abad yang lalu. Al-Azhar juga menyampaikan, pendapat yang membantah wajibnya mengenakan hijab merupakan pintu masuk yang melemahkan ketetapan agama dan menjauhi ketentuan syariat serta kesepakatan para ulama. Dalih kebebasan dalam memahami nash justru merusak pendekatan ilmiah. Kontroversi tentang tidak wajibnya hijab muncul setelah pernyataan yang disampaikan guru besar Ilmu Perbandingan Fiqih Universitas Al-Azhar, Dr Saad El-Din El-Hilali, mengenai hijab. Dia berpandangan bahwa hukum yang berkaitan dengan aurat adalah hukum adat. "Hukum perihal aurat adalah hukum adat. Dan hukum adat ini diakhiri oleh para ulama fiqih dengan menyatakan bahwa menutup aurat adalah wajib. Lantas apakah hijab itu wajib? Frasa wajib menutup aurat jadi menyimpang maknanya karena berubah menjadi wajib berhijab," jelas El-Hilali menyampaikan pandangannya. Ketua Jurusan Fiqih Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Al-Azhar Kairo, Dr Abu Bakar Yahy, menjelaskan, perkara hijab dan kewajiban untuk mengenakannya bagi Muslimah telah ditetapkan dalam Alquran, sunnah, dan kesepakatan atau ijma ulama yang sifatnya sharih jelas dan tidak mengandung makna lain. Baca juga Neom Megaproyek Ambisius Arab Saudi, Dirikan Bangunan Terbesar di Dunia Dia menjelaskan, ada tiga derajat atau tingkatan pada ijma ulama. Pertama adalah ijma sharih, ijma sukuti hanya terdiri dari satu atau sebagian ulama, dan ijma mukhtalaf, yang di dalamnya masih terdapat perbedaan pandangan sehingga dibutuhkan pembahasan dan penelitian lebih lanjut. "Jika yang dibahas adalah terkait ijma sukuti dan ijma mukhtalaf, tentu itu bisa dilakukan. Tetapi ini berbeda dengan ijma sharih, yang disampaikan langsung dari lisan para ulama dan tidak lagi menerima perbedaan pendapat," jelasnya. Abu Bakar Yahya juga menuturkan, perbedaan pendapat soal hijab bagi perempuan hanya pada terlihatnya wajah, tangan dan kaki. Para ulama selalu berusaha untuk memfasilitasi dan mempertimbangkan kebutuhan zaman. "Islam menjaga dan melindungi perempuan. Kesopanan seorang wanita, seperti yang telah disepakati para ulama, membawa kehormatan dan rasa hormat kepada sang perempuan," jelas Abu Bakar Yahya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

apakah sidi itu wajib